iklan

Jokowi Minta Setya Novanto Ikuti Undang-Undang

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri program buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Senin (5/6). Buka puasa bersama tersebut untuk menjalin silahturahmi antara lembaga legislatif dan eksekutif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal polemik mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK dalam kasus e-KTP. Kuasa Hukum Setya Novanto mengatakan, perlu izin presiden kalau KPK ingin memeriksa Setya Novanto.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya ibarat apa, di situlah diikuti," kata Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11/2017).

KPK sudah mendapatkan surat absensi Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Sejatinya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto), yang bersangkutan tidak dapat hadir," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi beranggapan tak ada yang mampu melawan imunitas kliennya sebagai Ketua DPR, termasuk Presiden Joko Widodo. Menurut Yunadi, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945.

"Kan harus tahu, anggota dewan termasuk dia (Setnov) ketua dewan mempunyai hak imunitas yang tertera dalam UUD 45. Dan UUD 45 tiada seorang pun mampu melawan termasuk presiden," ujar Yunadi dikala dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

Menurut dia, Undang-Undang yang tertuang dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya tetap berpatokan pada UUD 1945. Menurutnya, KPK juga tak mampu semena-mena untuk memaksa kliennya hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka e-KTP.

"Sekarang kan UU sudah menyatakan anggota dewan memang punya hak imunitas yang melekat pada UUD 45, sedangkan KPK itu kan UU 30/2002 yang level dalam hal UU 12/2011 pembentukan perundang-undangan sudah menyatakan semua UU tidak mampu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Kalau sekarang dia menentang kan berarti dia melawan konstitusi," kata Yunadi.

Lebih jauh, menurut Yunadi, Presiden Jokowi juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi Setya Novanto. Yunadi mengatakan, Jokowi kini harus tahu keluh kesah yang tengah dihadapi oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat. Beliau kan terkenal di dunia bahwa suka turun ke bawah. Di dunia itu presiden yang suka turun ke bawah kan ya Presiden Jokowi. Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang aku tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," jelas dia.


Sumber today.line.me
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Jokowi Minta Setya Novanto Ikuti Undang-Undang"

Posting Komentar