KUPANG, KOMPAS.com - Pengadilan Federal Australia mengabulkan gugatan Daniel Sanda, salah seorang petani rumput laut asal Pulau Rote, Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (15/11/2017).
Gugatan Daniel Sanda bersama lebih dari 15.000 rekan-rekan seprofesinya dari Kabupaten Kupang dan Rote Ndao itu melawan perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australia.
Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni mengatakan, hakim tunggal Pengadilan Federal di Sydney Yates dalam putusannya menyebutkan, masa pembatasan yang berlaku untuk klaim pemohon dalam proses persidangan tersebut diperpanjangan hingga 3 Agustus 2016.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Negara bab Australia Utara tahun 1981 wacana Pembatasan
Ferdi menjelaskan, gugatan petani rumput laut yang didaftarkan di Pengadilan Federal Sydney tertanggal 3 Agustus 2016 tersebut menggunakan Undang-undang Negara bab Australia Utara tahun 1981 .
"Dalam Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya tiga tahun untuk mengajukan gugatan terhitung semenjak tanggal kejadian perkara," ujar Ferdi.
Ferdi mengatakan, Daniel Sanda atas nama 15.000 petani rumput laut di wilayah Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Federal Australia. Tujuh tahun setelah kejadian pencemaran Laut Timor itu berlangsung.
Hal ini, sambung Ferdi, mengacu pula pada UU Negara bab Australia Utara. UU tersebut menyatakan, sebuah gugatan mampu diajukan melebihi batas waktu 3 tahun yang ditetapkan, jikalau penggugat tidak pernah mengetahui alasannya akhir dari pada kejadian perkara yang digugat.
Putusan yang disampaikan hakim Yates itu setelah mempertimbangkan 101 alasan besar lengan berkuasa yang diyakini benar sebelum membuat kesimpulan dan menetapkan putusannya pada Rabu (15/11/2017).
Sebagaimana diketahui, 24 Januari 2017 Pengadilan Federal Australia di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Daniel Sanda dan mengabaikan keberatan PTTEP Australasia.
Hakim memutuskan bahwa Daniel Sanda berhak untuk mewakili seluruh petani rumput melawan PTTEP Australasia. Dengan putusan pengadilan Federal Australia hari ini maka perkara tersebut dilanjutkan.
“Saya berkeyakinan besar lengan berkuasa bahwa dengan bukti dan pengesahan Daniel Sanda di Pengadilan Federal Australia beberapa waktu lalu telah meyakinkan Hakim Pengadilan Federal Australia bahwa benar tumpahan minyak Montara menjangkau pantai-pantai di NTT yang menjadikan rusaknya tanaman rumput laut di NTT,” jelasnya.
Gugatan class action petani rumput di Pengadilan Federal Australia ini gres mencakup dua dari 13 kabupaten/kota di NTT yang terdampak atau gres sekitar tiga dari total seluruh kerusakan dan kerugian yang diderita rakyat dan kawasan NTT.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun terus mendesak Pemerintah Australia mempercepat penyelesaian kasus ini tanpa mengintervensi gugatan class action yang sedang berlangsung di Pengadilan Australia.
“Saya telah memberikan time line (batas waktu) penyelesaian kasus Montara ini paling lambat Maret 2018 kepada Pemerintah Australia sesuai janji bersama dalam pertemuan 26 September 2017 di Canberra. Saat ini, saya masih menunggu tanggapan balik dari Pemerintah Australia," tutupnya.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Sumber today.line.me
0 Response to "Pengadilan Australia Kabulkan Gugatan Petani Rumput Laut Asal NTT"
Posting Komentar