Jakarta: Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan tidak ada yang mampu melawan hak imunitas kliennya selaku pimpinan legislatif sekalipun itu Presiden. Menurutnya, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945.
"Dalam UUD 45 tiada seorang pun mampu melawan termasuk presiden. Kalau Sekarang KPK melawan, berati beliau melaksanakan kudeta," tegas Fredrich ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 15 November 2017. Fredrich mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK bahwa kliennya hari ini tidak akan hadir dalam pemeriksaan.
Alasan, kubu Novanto tengah menunggu uji bahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 perihal KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). "Surat resmi sudah saya kirim. Saya yang kirim tanda tangani sendir. Saya kirim kepada penyidik," ujarnya.
Tak hanya itu, Fredrich juga menyatakan jikalau Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak akan pernah memenuhi panggilan penyidik, selama MK belum merampungkan uji bahan UU KPK tersebut. "Hukum ialah panglima di republik Indonesia. Marilah semua pihak menghormati hukum," pungkas Fredrich.
Ini keempat kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali bolos sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el.
KPK sebelumnya resmi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut. Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga berpengaruh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek semenjak proses penganggaran, sampai pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah mendapatkan keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar. Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perihal Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber today.line.me
0 Response to "Pengacara: Tidak Ada yang Bisa Melawan Imunitas Novanto, Sekalipun Presiden"
Posting Komentar